Hari ini, Selasa (9/5), majelis hakim resmi menjatuhkan hukuman dua tahun kepada Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
“Terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar pidana,” ujar hakim, seperti yang dilansir dari Tribunnews.
Nah, seperti yang kita tahu, Ahok bakal merasakan dinginnya udara hidup dari teralis besi lantaran tersandung kasus dugaan penodaan agama, setelah mengutip Surat Al Maidah ayat 51 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, September 2016 silam.
Namun, buat yang belum tahu, ternyata Ahok nggak sendirian. Di luar negeri, ada juga kasus penistaan agama.
Meskipun dunia semakin maju, penodaan agama tetap menjadi masalah. Riset Pew Research Center tahun 2014 mengungkap, 26 persen negara di dunia punya hukum anti-penodaan agama. Adapun 13 persen punya hukum anti-kemurtadan. Seseorang yang dituduh menodai agama dan murtad bisa dikenai sanksi dan dipenjara di negara tersebut.
1. Galileo Galilei
Kasus Galileo Galilei juga bisa dimaknai sebagai penodaan agama dan institusi keagamaan. Gereja menuduh Galileo menghina Kristen karena percaya bahwa Bumi mengelilingi Matahari.
Menurut doktrin Kristen saat itu, Bumi adalah pusat alam semesta dan tidak bergerak. Gereja menuduh Galileo melakukan tindakan bidah dan melarangnya mengajarkan pandangannya. Gereja butuh 300 tahun untuk mengakui kesalahannya.
2. Philip Blackwood
Di zaman modern, tuduhan penodaan agama juga masih terjadi. Di Myanmar, misalnya, Philip Blackwood, warga New Zealand, dituduh menodai agama karena memakai patung Buddha yang dilengkapi headset untuk mempromosikan barnya. Ia dihukum penjara 2,5 tahun.
3. Slimane Bouhafs
Slimane Bouhafs dari Aljazair dihukum penjara 5 tahun karena status di media sosialnya yang bicara tentang Yesus dan Islam, disertai dengan foto seorang ekstremis yang membunuh sipil. Diberitakan Morning Star News pada 22 Februari 2017 lalu, remaja Pakistan dituduh menodai Islam karena menyukai foto penodaan Kabah.
Meskipun dunia semakin maju, penodaan agama tetap menjadi masalah. Riset Pew Research Center tahun 2014 mengungkap, 26 persen negara di dunia punya hukum anti-penodaan agama. Adapun 13 persen punya hukum anti-kemurtadan. Seseorang yang dituduh menodai agama dan murtad bisa dikenai sanksi dan dipenjara di negara tersebut.